Find Us On Social Media :

Deretan Fakta Kasus Baiq Nuril Maknun: dari Tagar #SaveIbuNuril Hingga Minta Keadilan Pada Presiden

Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban

Menurut Joko Jumadi, Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.

Saat dirinya berjuang untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Muslim, Kepala Sekolah SMA 7, justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram tidak memberi sanksi apa pun kepada Muslim.

Baca Juga : Ditemukan Ada Luka Fakta di Bagian Kepala dan Leher Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

6. Minta keadilan pada Presiden

Pada Jumat sore (9/11/2018), Nuril menerima kabar dirinya dinyatakan bersalah oleh MA.

Hatinya hancur saat terancam terpisah tiga orang buah hatinya. Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah

Dirinya pun hanya bisa berharap keadilan sejati akan ditegakkan.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.

Nuril pun mengutarakan harapan hatinya kepada Presiden Jokowi.

“Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

Baca Juga : Kisah Atthaporn Boonmakchuay, Pria yang Tetap Selamat Meski Kemaluannya Digigit Ular Piton Saat Sedang Asyik BAB

#SaveIbuNuril. (*)