Find Us On Social Media :

Deretan Fakta Kasus Baiq Nuril Maknun: dari Tagar #SaveIbuNuril Hingga Minta Keadilan Pada Presiden

Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban

Baca Juga : Jemaat Gereja Penuhi Kebaktian Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Kerabat: Buah dari Kebaikan Almarhum

Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Salah satu tim kuasa hukum Nuril, Yan Manggandar Putra, pun menyesalkan putusan MA tersebut.

"Dengan putusan ini, Nuril mau tidak mau harus masuk lagi ke penjara," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/11/2018).

Yan mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Nuril akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut dan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

4. Kuasa hukum menduga hakim tak mengerti duduk perkara kasus Nuril

Joko curiga bahwa hakim yang menangani kasus Nuril, salah satunya adalah Ketua Majelis Hakim MA Sri Nurwahyuni, tidak memahami kasus Nuril secara mendetail.

Baca Juga : Tak Mengindahkan Larangan Duduk Mengangkang Saat Berboncengan Motor, 17 Wanita Dirazia

“Saya curiga jangan-jangan dia tidak memahami kasus ini sehingga serampangan dan gegabah memutuskan kasus ini.

Kemungkinan dianggap kasus ini kasus kecil, sepele, dan tidak menjadi perhatian publik,” kata Joko.

5. Nuril divonis bersalah, Muslim dapat promosi jabatan