Kepada hakim, Zumi Zola yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.
Dia menilai brankas dan villa milik keluarga yang disita itu tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.Dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2018), Zumi Zola membeberkan apa saja isi brankas tersebut dan asal usulnya.
"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS dan dollar Singapura," kata Zumi Zola, sebagaimana dilansir tribunjambi.com dari kompas.com.
Dollar dan Poundsterling
Dia menjelaskan uang poundsterling didapatkan dari sisa kuliah ketika mengambil S-2 di London.
Dollar Singapura merupakan uang pemberian sang ayah ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. Dan uang rupiah ialah uang sebelum dirinya maju dalam Pilgub Jambi.
Bahkan uang honor saat dirinya masih menjadi artis ibu kota juga turut disimpan di dalam brankas tersebut.
Baca Juga : Ditanya Apakah Kakaknya dan Gisel Sudah Pisah Rumah, Adik Gading Marten Bungkam
Uang keringatnya itu, ada yang dalam bentuk rupiah maupun dollar.
"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," paparnya.
Tabungan di rumah
Bukan hanya itu, Zumi Zola juga meminta penyidik turut mengembalikan uang yang disita dari rumah dinasnya.