Baca Juga : Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris
"Dia itu tidak peduli kalau kami telat karena urus anak yang sakit atau apa, padahal saat bekerja kami kan ingin suasana yang nyaman,“ lanjut NR.
Diberitakan sebelumnya, pihak Baiq Nuril telah melaporkan mantan atasannya, Muslim pada Senin (26/11/2018) lalu.
Nuril melayangkan laporan tersebut setelah menerima putusan MA bahwa ia dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE, merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan telepon dengan Muslim yang berbau asusila.
Mantan pegawai TU SMA 7 Mataram itu melaporkan Muslim lantaran mantan atasannya tersebut telah memperkarakan rekamannya dan membuat Nuril harus menjalani kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam.
Lalu saat ini, Nuril terancam hukuman enam bulan penjara dan dikenai denda Rp 500 juta sesuai putusan kasasi MA. (*)