Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Operasi identifikasi para korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober resmi berakhir Jumat (23/11/2018) lalu.
Namun saat operasi ini berakhir, sebanyak 64 korban pesawat Lion Air JT 610 tak teridentifikasi lantaran tidak ditemukan jasadnya atau bagian tubuh saat proses pencarian dan evakuasi berlangsung.
Belum usai duka keluarga korban pesawat Lion Air JT 610, pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut ada oknum yang mengedarkan surat larangan kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air PK-LQP agar tidak menggugat perusahaan maskapai itu.
Baca Juga : Tiga Hari Sebelum Jatuh di Perairan Karawang, Pesawat Lion Air JT 610 Alami Enam Masalah
Dikutip GridHot.ID dari Tribun Jakarta, kabar tersebut diperoleh Hotman Paris Hutapea dari keluarga korban.
Kabar itu muncul setelah keluarga korban dijanjikan santunan sebesar Rp 1,25 miliar oleh pihak Lion Air.
Menurut Hotman Paris Hutapea, dalam surat itu keluarga korban dilarang menggugat pihak Lion Air apabila sudah mendapat uang santunan.
Baca Juga : Tepati Janji Bantu Keluarga Korban Lion Air, Hotman Paris Gandeng Pengacara dari Amerika Untuk Tuntut Boeing
"Jadi saat ini ada masalah, karena ada dugaan oknum-oknum dari perusahan penerbangan mengedarkan surat kepada keluarga yang isinya jika Anda menerima konpensasi Rp 1,25 miliar sesuai aturan Kementerian Perhubungan maka kalian tidak boleh lagi menguggat di mana pun," kata Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
Hotman Paris Hutapea mengatakan seharusnya pihak keluarga tidak dibatasi untuk mengajukan gugatan ke depannya.