Ramli, yang belum menerima santunan dari Lion Air, mengaku belum tahu pasti siapa yang mengedarkan surat itu.
Namun, surat itu berisi bahwa apabila ia sudah menerima santunan, pihaknya tak boleh menggugat lagi ke perusahaan maskapai.
Baca Juga : Menyayat Hati, Inilah Unggahan Pacar Pramugari Lion Air JT 610 Setelah Jenazah Kekasihnya Dimakamkan
"Diminta supaya kalau sudah terima santunan maka tidak boleh ada tuntutan di pihak manapun nggak berhak menuntut lagi," ungkap Ramli.
Dikutip dari Kompas.com, korban pesawat Lion Air JT 610 yang berhasil teridentifikasi adalah sebanyak 125 dari total 189 korban.
Operasi para korban pesawatitu ditutup setelah berlangsung selama 24 hari, yakni dari 29 Oktober sampai dengan 23 November.
"Seluruh tahapan operasi DVI (Disaster Victim Identification) terhadap korban penumpang jatuhnya pesawat Lion dengan resmi saya nyatakan ditutup," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Brigjen (Pol) Arthur Tampi di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga : Analisis Black Box Lion Air JT 610, KNKT Temukan Masalah di Kokpit
Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Musyafak mengatakan, meskipun operasi identifikasi para korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 berakhir pada Jumat (23/11/2018), pihaknya masih tetap menerima bagian tubuh korban jika ditemukan.
Bagian tubuh itu tetap akan diperiksa untuk diketahui identitasnya.
" RS polri tetap terima body part (potongan organ tubuh) yang mungkin ditemukan di kemudian hari dan dilakukan identifikasi juga," kata Musyafak.
Baca Juga : Sambut Jenazah Putranya yang Jadi Korban Lion Air JT 610, Ibunda AKBP Mito Menangis di Pelukan Sang Menantu