Setidaknya ada tujuh artis yang namanya terseret dalam kasus ini.
Polda Jatim mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil tujuh artis yang pernah mengiklankan Derma Skin Care di akun sosial media mereka.
Baca Juga : Lagi, BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dengan Kandungan Berbahaya, Berikut Daftarnya!
Tujuh artis yang akan dipanggil diantaranya adalah NK, VV, NR, OR, MP, DK dan B.
Tarif endorse senila belasan juta rupiah
Dilansir dari Tribunjatim.com, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jati, AKBP Rofik Ripto Himawan mengungkapkan KIL menggunakan jasa artis untuk mengiklankan produknya setiap satu minggu.
Baca Juga : Kapolda dan Pangdam Akan Pimpin Tim Buru Egianus Kogeya Beserta Komplotannya
Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan pengakuan KIL yang mengatakan bahwa ia memang menggunakan jasa para artis untuk memasarkan produk miliknya.
Untuk tarif endorse, Rofik menjelaskan para artis akan mendapatkan bayaran dengan kisaran Rp 7 juta hingga Rp 15 juta.
"Yang jelas mereka masing-masing artis per minggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," ungkap Rofik.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Komentar