Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 1 klip sabu, 13 tablet dumolid, dan 1 butir camlet serta alat isap sabu di sebuah kamar yang ada di lantai dasar.
Fachri pun ditangkap oleh petugas yang mendatangi rumahnya, di hadapan kedua anak dan istrinya, Renata Kusmanto.
Atas bukti-bukti yang ditemukan, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
Baca Juga : Digrebeg Karena Narkoba, Ini Kronologis Penangkapan Claudio Martinez Mantan Kiper yang Jadi Pemain Sinetron
Masa rehabilitasi itu dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalanninya selama masa persidangan.
3. Rizal Djibran
Pemain sinetron, Rizal Djibran, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 23 Februari 2018 di Tamnbun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari tangannya ditemukan sebuah kaleng permen berisi satu plastik klip plastik berisi kristal putih berupa sabu seberat 0,66 gram.
Baca Juga : Kesepian Alasan Roro Fitria Gunakan Narkoba
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Linda Rahmadanti |
Komentar