Sementara itu dilansir dari Warta Kota, setelah diinterogasi pemilik toko obat itu akhirnya mengak jika ia menjual obat tanpa resep dokter.
Bahkan ia juga menyimpan obat-obat tersebut di dalam tanah bersama kotak obat untuk menghindari dan mengelabuhi razia petugas.
Setelah membongkar ubin, polisi menemukan obat daftar G berupa tramadol dan eximer sebanyak 487 butir.
Dikutip dari alodokter.com, tramadol adalah salah satu obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani nyeri sedang hingga berat.
Seperti rasa nyeri setelah operasi.
Obat tramadol adalah salah satu obat penenang, sebagaimana dikutip Gridhot.ID dari hellosehat.
Sedangkan excimer adalah obat dengan kandungan utama CPZ yang berfungsi sebagai antipsikotik untuk mengatasi masalah kejiwaan, dikutip dari Tribun Jogja.
Obat ini tidak terdaftar dalam MIMS (kitab daftar obat-obatan yang beredar secara resmi) dan bisa membuat orang kecanduan.
Obat daftar G yang disimpan di ubin
Baca Juga : Dinobatkan Sebagai Menteri Terbaik di Dunia, Inilah Potret Ruang Kerja Sri Mulyani yang Homey Banget
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polisi mnegamankan pemilik toko dan sejumlah barang bukti di Polres Metro Jakarta Timur.