"Penjual dan barang bukti yang kami temukan langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur" ujar Ambarita.
Sebagai tambahan informasi, obat daftar G adalah obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Dalam bahasa belanda G (dalam obat daftar G) ini adalah Gevaarlijk yang artinya berbahaya.
Baca Juga : Jadi Favorit Milenial, Bubble Tea di Amerika Serikat Dibuat dengan Campuran Sirup Obat Batuk
Bahkan ada peraturan khusus yang mendasari tentang obat daftar G ini.
Dilansir dari www.artikelfarmasi.com, peraturan yang mendasari tentang obat daftar G adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Jadi, sesuai dengan pernyataan di atas obat daftar G adalah obat-obatan yang termasuk golongan Psikotropika. (*)