"Iya (1 bulan)," kata Ade Kusmanto.
Ahok divonis PN Jakarta Utara 2 tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan ditahan sejak tanggal 9 mei 2017.
Di tahun sebelumnya Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari dan mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2018 selama 2 bulan dan pada tanggal 25 desember 2018 ini ditetapkan untuk mendapat remisi natal selama 1 bulan.
"Jadi total remisi didapat (Ahok) 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 januari 2019," kata Ade Kusmanto.
Tak Ingin Ada Perayaan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas dari tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Januari 2019 mendatang.
Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi Djarot Saiful Hidayat berujar, saat bebas nanti Ahok tak ingin ada penyambutan atau perayaan khusus.
Baca Juga : Dalam Keadaan Teler Bikin Onar, Penumpang Garuda Indonesia Hong Kong - Jakarta Diusir dari Pesawat
Djarot Saiful Hidayat yang merupakan pendamping Ahok saat memimpin Jakarta ini mengaku diberitahukan Ahok saat berkunjung ke Rutan Mako Brimob.
"Pak Ahok tidak mau disambut-sambut. Itu adalah urusan pribadi beliau ya. Kita bersyukur. Saya ketemu pak Ahok tiga Minggu yang lalu," ujar Djarot Saiful Hidayat di Serang, Banten, Jumat (21/12/2018).