Terkait Tantri, kuasa hukumnya, Heru Prayitno, tidak membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Meski begitu, dia ingin meluruskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui jika artis yang dia tawarkan ditangkap polisi Polda Jatim.
Baca Juga : Merdeka Mudah Ala Malaysia, Tunku Abdul Rahman Kunjungi London Kemudian Diberi Kemerdekaan
“Jadi klien kami tidak ikut di Surabaya saat itu berada di Jakarta,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1).
Heru memaparkan sesuai pengakuan dari Tantri memang memperoleh fee dari jasa pemanggilan artis tersebut.
Namun pihaknya memastikan kliennya tidak turut serta mempromosikan prostitusi artis di media sosial.
“Seperti yang disampaikan klien kami menerima uang Rp2,5 juta sebagai jasa penghubung,” bebernya.
Ditambahkannya, ada orang ketiga yang berperan menghubungkan artis tersebut kepada tamunya di Surabaya.
Bisa jadi kliennya tidak tahu siapa orang yang dipertemukannya.
"Jadi ada link yang putus itu dibuktikan dari chatting (WhatsApp) yang terputus yang perlu dikejar sama penyidik Polda Jatim," pungkasnya.
Sebagai upaya penyidikan, saat ini Subdit V Siber Ditreskrim Polda Jatim yang bekerja sama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dua muncikari itu.
Tak hanya itu, mereka juga mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola sang muncikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi artis.