Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Dia Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Dua Orang Finalis Puteri Indonesia, Dua Orang Artis Sinetron dan Dua orang FTV

None - Sabtu, 12 Januari 2019 | 08:34
Terduga Mucikari Vanessa Angel dan AV Berkacamata dan Berambut Panjang Tiba Mapolda Jatim, Sabtu (5/

Terduga Mucikari Vanessa Angel dan AV Berkacamata dan Berambut Panjang Tiba Mapolda Jatim, Sabtu (5/

GridHOT.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan memanggil enam nama figur publik yang diduga kuat terkait kasus prostitusi online pada pekan depan.

Sebelumnya sempat merilis lima inisial nama artis, yaitu AC, TP, BS, ML, dan RF, polisi menambah jumlahnya menjadi enam orang. Satu orang lainnya berinisial FG.

Baca Juga : Lowongan Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditutup 20 Januari 2019

"Dua orang finalis Puteri Indonesia tahun 2016 dan 2017, dua orang artis sinetron televisi swasta, dan dua orang lagi artis FTV," katanya pada Jumat (11/1/2019) sore.

Keenam nama artis dan model itu muncul dari pemeriksaan terhadap ponsel dua tersangka mucikari yang saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Keduanya adalah ES dan TN yang ditangkap dalam rangkaian penggerebekan yang melibatkan artis VA pada Surabaya pekan lalu. Kedua tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

Baca Juga : Cara Kamu Makan Ternyata Ungkap Kepribadian, Kamu Termasuk yang Mana?

Luki mengatakan, keterangan 6 model dan artis itu penting bagi penyidik untuk pendalaman kasus dan melengkapi kontruksi hukum yang kuat untuk kasus prostitusi online.

Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan nama artis yang sudah teridentifikasi yaitu Aldiena Cena atau Sundari Indira dengan inisial AC, Tiara Permatasari alias TP, Baby Shu alias BS, Maulia Lestari atau Mulya Lestari alias ML, Riri Febianti alias RF, dan Fatya Ginanjasari alias FG.

Pemeriksaan Pekan Depan

Polda Jatim akan segera memangil lima artis berinisial AC, TP, BS, ML dan RF yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online.

Informasinya, lima nama publik figur dari jumlah total 45 artis dan 100 model terduga prostitusi artis itu, rencananya secara bergantian akan diperiksa oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca Juga : Benda Ini yang Buat Istri Pergoki Suaminya Si Oknum Dosen Ngamar Bareng Mahasiswinya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dari lima artis berinisial AC, TP, BS, ML dan RF tersebut, 2 di antaranya akan dipanggil pekan depan.

“Mekanismenya dari lima daftar artis itu akan dipanggil dua artis secara bersamaan pekan depan,” ujarnya, Jumat (11/1/2019).

Barung Mangera mengatakan, lima nama artis itu diketahui dalam komando dua tersangka muncikari Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tantri (28) yang sudah ditangkap bersama artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) pukul 12.30 WIB.

Baca Juga : Tak Lagi Bintik Merah di Kulit, Inilah Gejala Baru DBD, Orangtua Harus Tahu!

"Tim digital forensik masih bekerja untuk membuka data digital lima artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi online. Paling lama satu minggu selesai. Nanti kami sampaikan," tutur Barung.

Ditambahkannya, terhitung selama lima hari ini, Polda Jatim bekerja ekstra untuk membongkar hingga akarnya kasus prostitusi online, khususnya yang melibatkan publik figur.

"Kami pastikan akan mengusut tuntas kasus prostitusi online ini," pungkasnya.

Tarif Artis Prostitusi Online

Dengan terungkapnya lima artis yang masuk jaringan prostitusi online ini berarti menyisakan 38 nama lain yang belum terungkap.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua artis lain yakni Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di sebuah hotel di Surabaya.

Baca Juga : Surat Ijin Pemeliharaan Buaya yang Tewaskan Deasy Tuwo Diselidiki, Polisi Isyaratkan Pemilik Dapat Terancam Penjara

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan dari 45 artis dan 100 model tersebut, dua diantaranya sudah diperiksa (Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila), sementara lainnya menyusul.

"Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopulerannya," terang Luki Hermawan pada Senin (7/1/2019).

Tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.

Baca Juga : Akhirnya Mau Buka Suara, Ini Fakta-fakta Sang Mucikari Vanessa Angel di Balik Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis

Luki Hermawan mengungkapkan, untuk jaringan dari dua mucikari ES dan TN asal Jakarta Selatan, ternyata telah mencakup hampir seluruh daerah di Indonesia.

Data yang diperoleh dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebutkan, hasil pengembangan yang dilakukan ternyata seluruh konsumennya dari prostitusi yang menyediakan para artis dan model Indonesia berasal dari hampir seluruh kota di Tanah Air.

Baca Juga : Pengakuan Mucikari Vanessa Angel Mengejutkan: Kami Hanya Menolong Teman

Bahkan, ada pula konsumen yang berasal dari luar negeri.

"Kalau dilihat, ini konsumennya dari semua kota, tergantung pesanannya. Bahkan di luar negeri juga ada, kami dapatkan data dari luar negeri," kata Luki Hermawan.

Oleh karena itu, Luki Hermawan mengaku, pihaknya tengah mendalami kasus itu dengan memanggil satu persatu saksi untuk dimintai keterangan.

Bahkan, masih ada beberapa orang yang tengah diburu personelnya.

Baca Juga : Hotman Paris Pernah Tidak Percaya Saat Vanessa Angel Katakan Ini...

Sayangnya, Luki enggan menyebutkan secara detail berapa total dan identitas dari orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.

"Ini merupakan jaringan yang cukup besar, nanti kami panggil satu per satu orang-orang yang terlibat dalam jaringan, kami sudah punya foto-fotonya, sudah punya nama-namanya," pungkasnya.

Baca Juga : ini Jawaban Gisel Ketika Diramal Jadi Nakal Pasca Cerai Dari Gading

Lantas, bagaimana pembayaran atau transaksi yang dilakukan bila pelanggan berada di luar negeri?

Luki menegaskan, transaksi yang dilakukan dua tersangka maupun korban dan pelanggan menggunakan transfer atau digital.

Sebelum melakukan hubungan intim, para pelanggan diwajibkan membayar Down Payment (DP) sebesar 30 persen dari total tarif yang dipatok.

"Semuanya menggunakan digital, pembayarannya pun digital, uang dimuka 30 persen, setelah itu sisanya," beber Luki Hermawan.

Baca Juga : Sajad Ukra Membantah Nikita Mirzani Soal Nafkah Anak

Luki Hermawan mengungkapkan, untuk pembagiannya fee antara mucikari dan aris atau model, masih mendalami penyidik.

Namun, hasil terbaru yang diperolehnya menyebutkan bila uang yang diperoleh dibagi rata antara artis atau model maupun mucikari .

"Masing-masing orang punya pembagiannya, kayak kemarin ada, kepada ininya (artis) langsung Rp 35 juta, sisanya dibagi-bagi," sebut Luki Hermawan. (*)

Baca Juga : Gara-gara Tawon Ndas 7 Orang Meninggal, Ternyata Begini Sengatan Tawon Predator Dapat Membunuh Manusia

Source :Kompas.comGrid.IDTribunjatim.com

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x