Sedangkan pada Sabtu (12/1/2019) malam ia tertangkap kembali, Legiman mengantongi uang sebesar Rp 695 ribu yang merupakan hasil mengemisnya.
Baca Juga : Tanggapan Panglima TNI Hadi Tjahjanto atas Tindakan TNI AU yang Paksa Turun Pesawat Kargo Ethiopia
"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," tambah Udhi.
Perolehan jumlah uang yang mencapai ratusan ribu tersebut rupanya merupakan nominal yang kecil dikarenakan lokasi sedang sepi.
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Baca Juga : Anak Ustaz Arifin Ilham Bagikan Kondisi Terkini Sang Ayah, Sudah Bisa Sarapan dan Terlihat Lebih Segar
Menyikapi hal ini, Udhi menghimbau kepada masyarakat agar menaati Peraturan daerah No. 7 Tahun 2018.
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," jelasnya.
(*)