Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cerita Legiman Si Pengemis Kaya, Jika Sedang Apes Sehari Bisa Kantongi Rp 695 Ribu

Seto Ajinugroho - Selasa, 15 Januari 2019 | 11:26
Legiman (52) si pengemis kaya
ISTIMEWA

Legiman (52) si pengemis kaya

Gridhot.ID - Pengemis bernama Legiman (52) terjaring operasi penertiban Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

Ia diciduk oleh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati di Kawasan Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, Sabtu (12/1) petang.

Usai ditangkap bersama PGOT lainnya, Legiman di bawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (15/1) rupanya Legiman bukan baru sekali ini saja kena jaring operasi Satpol PP.

Baca Juga : Duel Udara Sengit! Hawk 109/209 TNI AU Pernah Nyaris Tembak Jatuh F-18 Australia

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho usai memintai keterangan Legiman ia amat terkejut.

Nyatanya Legiman bukan pengemis kere, dirinya punya harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar!

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," ungkap Udhi.

Legiman yang berdomisili di Perumahan Ngawen, Margorejo, Pati, saat di razia kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp 695 ribu.

Baca Juga : Kronologi F-16 TNI AU Force Down Pesawat Asing Ethiopian Airlines di Batam

Uang tersebut rupanya hasil mengemis dalam satu hari.

"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695.000," tambah Udhi.

Legiman lantas mengaku jika hari itu tidak hujan dirinya bisa mendapatkan lebih dari Rp 695 ribu dalam sehari.

"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.

Baca Juga : Drone Pembunuh Pemberontak Houthi Serang Parade Militer Yaman, Lima Tentara Tewas

Udhi kemudian mengatakan jika Legiman dan PGOT lainya bisa kena hukuman jikalau tak menaati Peraturan Daerah No.7 Tahun 2018.

"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," tuturnya.

Sebelum ditangkapnya Legiman, pada Sabtu (12/1) Satpol PP Kabupaten Pati sudah mengamankan tiga pengemis di perempatan Lawet Jalan Panglima Sudirman.

Salah satu dari ketiganya bahkan membawa kartu ATM dan Buku Tabungan Bank.

"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," ujar Udhi Harsilo Nugroho.

Udhi melanjutkan jika ketiga pengemis itu baru beberapa jam meminta-minta namun sudah mendapat uang puluhan ribu rupiah.

"Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp 25.500, Rp 35.000, dan Rp 59.500," ujar Udhi. (*)

Source :Kompas.comTribun Jateng

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x