Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Penyidik Polda Jatim memutuskan untuk menahan Vanessa Angel mulai Rabu (30/1/2019) hingga 20 hari ke depan.
Polisi melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel dengan pertimbangan objektif penyidik, yakni ancaman hukuman Vanessa dalam kasus yang sedang ditangani adalah di atas lima tahun.
Vanessa Angel ditahan atas kasus penyebaran foto asusila dan dianggap melanggar UU ITE.
Baca Juga : Bibi Ardiansyah Nekat Bongkar Perilaku Vanessa Angel, Awalnya Dianggap Anak Nakal
Padahal sebelumnya, Vanessa sempat berstatus sebagai saksi korban kasus prostitusi online.
Seolah tak terima dengan perlakukan tak adil penegak hukum terhadap Vanessa Angel, sejumlah Ibu-ibu atau biasa dipanggil emak-emak melakukan aksi demo pada Jumat (1/2/2019).
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari Surya Malang.
Baca Juga : Kisah Asal Mula Vanessa Angel Terjun ke Dunia Hiburan, Ada Campur Tangan Sang Ayah Usai Kematian Ibunya
Barisan emak-emak Jawa Timur mendesak Kepolisian agar segera menangkap dan memproses laki-laki hidung belang atau user pengguna prostitusi online terhadap Vanessa Angel.
Rina Restu Wardhani, Korlap demo barisan emak-emak Jatim menjelaskan, pihaknya meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan tidak hanya menangkap mucikarinya saja, melainkan juga memproses pria hidung belang pengguna prostitusi online.