Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, apabila ada regulasi Undang-undang mengenai pemakai atau user jasa prostitusi artis VA bisa dikenakan pasal ini pasti akan dilakukannya.
Namun itu tidak ada regulasi tidak ada yang mengatur hal tersebut.
"Pemakai jasa prostitusi itu merupakan kewenangan penyidik atau Hakim untuk diperiksa ya silakan itu dalam rangka membuat terang tindak pidana. Tetapi kalau demo kemudian kita disuruh menangkap penggunaannya ya ini dasarnya apa," jelasnya.
Baca Juga : Mantan Pacar Vanessa Angel, Presenter Mandala Shoji Jadi Buron
Pihak kepolisian Daerah Jawa Timur nantinya akan menyikapi tuntutan aksi demonstrasi barisan emak-emak Jatim mengenai dukungan moril terhadap Vanessa sebagai korban prostitusi online.
"Nanti kita akan menemuinya perwakilan demontrasi," tutur Barung Mangera.
Sebelumnya, Dikutip dari Grid, pada Rabu (30/1/2019), Polda Jatim mengaku tengah berusaha untuk membidik tersangka baru kasus prostitusi online.
Menurut informasi, nama-nama baru ini berasal dari kalangan artis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan.
Source | : | grid.id,surya malang |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar