Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Penyidik Polda Jatim memutuskan untuk menahan Vanessa Angel mulai Rabu (30/1/2019) hingga 20 hari ke depan.
Polisi melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel dengan pertimbangan objektif penyidik, yakni ancaman hukuman Vanessa dalam kasus yang sedang ditangani adalah di atas lima tahun.
Vanessa Angel ditahan atas kasus penyebaran foto asusila dan dianggap melanggar UU ITE.
Baca Juga : Bibi Ardiansyah Nekat Bongkar Perilaku Vanessa Angel, Awalnya Dianggap Anak Nakal
Padahal sebelumnya, Vanessa sempat berstatus sebagai saksi korban kasus prostitusi online.
Seolah tak terima dengan perlakukan tak adil penegak hukum terhadap Vanessa Angel, sejumlah Ibu-ibu atau biasa dipanggil emak-emak melakukan aksi demo pada Jumat (1/2/2019).
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari Surya Malang.
Baca Juga : Kisah Asal Mula Vanessa Angel Terjun ke Dunia Hiburan, Ada Campur Tangan Sang Ayah Usai Kematian Ibunya
Barisan emak-emak Jawa Timur mendesak Kepolisian agar segera menangkap dan memproses laki-laki hidung belang atau user pengguna prostitusi online terhadap Vanessa Angel.
Rina Restu Wardhani, Korlap demo barisan emak-emak Jatim menjelaskan, pihaknya meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan tidak hanya menangkap mucikarinya saja, melainkan juga memproses pria hidung belang pengguna prostitusi online.
"Kami ingin Kapolda Jatim agar secepat mungkin mengusut, mengungkap hingga menangkap pelaku prostitusi online, mulai dari muncikari dan laki-laki hidung belang," ungkapnya disela orasi demo emak-emak di Polda Jatim, Jumat (1/2/2019).
Rina mengatakan, pengguna prostitusi itu juga pantas ditangkap lantaran mereka turut merusak generasi anak bangsa.
Baca Juga : Tidak Disangka, Orang Tua Bibi Ardiansyah Mendukung Sepenuhnya Sang Anak Mendampingi Vanessa Angel
Ini dilakukannya supaya tidak ada lagi wanita menjadi korban mucikari dan pria hidung belang sekaligus menyelamatkan moral bangsa Indonesia dari kejahatan prostitusi tersebut.
Mengenai kasus yang melibatkan Vanessa Angel merupakan korban mucikari dan pria hidung belang.
Karena itulah, emak-emak Jatim meminta Kepolisian mengusut situs penyedia jasa layanan seks online.
Baca Juga : Vanessa Angel Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
"Harapannya Kapolda Jatim bisa segera menangkap semuanya mucikari dan lelaki hidung belangnya," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, apabila ada regulasi Undang-undang mengenai pemakai atau user jasa prostitusi artis VA bisa dikenakan pasal ini pasti akan dilakukannya.
Namun itu tidak ada regulasi tidak ada yang mengatur hal tersebut.
"Pemakai jasa prostitusi itu merupakan kewenangan penyidik atau Hakim untuk diperiksa ya silakan itu dalam rangka membuat terang tindak pidana. Tetapi kalau demo kemudian kita disuruh menangkap penggunaannya ya ini dasarnya apa," jelasnya.
Baca Juga : Mantan Pacar Vanessa Angel, Presenter Mandala Shoji Jadi Buron
Pihak kepolisian Daerah Jawa Timur nantinya akan menyikapi tuntutan aksi demonstrasi barisan emak-emak Jatim mengenai dukungan moril terhadap Vanessa sebagai korban prostitusi online.
"Nanti kita akan menemuinya perwakilan demontrasi," tutur Barung Mangera.
Sebelumnya, Dikutip dari Grid, pada Rabu (30/1/2019), Polda Jatim mengaku tengah berusaha untuk membidik tersangka baru kasus prostitusi online.
Menurut informasi, nama-nama baru ini berasal dari kalangan artis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan.
Bahwa pihak kepolisian akan segara umumkan adanya tersangka baru dalam kasus prostitusi online.
“Nanti akan kita umumkan secepatnya bahwa ada tersagka lain, itu pasti ada”, ujar Kabid Humas Polda Jatim, Barung Mangera.
“Intinya tidak menutup kemungkinan akan ada hal-hal yang berkembang, ditunggu saja ya”, tambahnya.
Ada pun enam nama artis yang sudah mendapat surat panggilan sebagai saksi meliputi Maulia Lestari, Riri Febrianty, Aldiera Chena, Fathya Ginanjarsari, Baby Shu dan Tiara Permata Sari.
Sementara itu, Kapolda Jatim juga menyampaikan daftar 21 inisial yang diduga berprofesi sebagai artis yang akan segera ditindak lanjuti.
Di antaranya BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH dan seterusnya.(*)
Source | : | grid.id,surya malang |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar