Sementara anak-anak diplomat tidak secara otomatis diberi kewarganegaraan.
Namun, hal ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Hassa Shiby, pengacara Hoda.
Shiby memperlihatkan akta kelahiran Hoda yang menyatakan bahwa perempuan itu lahir di New Jersey, Amerika Serikat pada 1994.
Shiby juga mengatakan bahwa Hoda memiliki paspor yang sah.
Lebih lanjut, Shiby mengatakan jika kliennya itu bersedia menerima akibatnya karena telah melanggar hukum.
"Dia adalah warga negara AS. Dia memiliki paspor yang sah.
Dia mungkin telah melanggar hukum, dan jika dia melakukannya, dia bersedia menerima akibatnya" katanya.
Jika nanti terbukti bersalah, Hoda disebutkan bersedia menjalani proses hukum dan masuk penjara.
Keputusan AS terkait Hoda ini muncul di tengah perdebatan tentang nasib Shamina Begum yang dicabut kewarganegaraannya dari Inggsris usai bergabung dengan ISIS di Suriah. (*)