Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Kasus penyeberan berita bohong atau hoaks yang menyeret nama aktivis Ratna Sarumpaet hingga kini masih terus bergulir.
Dilansir dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet yang kini jadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu mengaku dirinya bersalah.
Ratna Sarumpaet mengaku bersalah karena telah menyebarkanberita bohong terkait dirinya yang dianiaya.
Hal ini disampaikan pada saat Ratna menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (28/2/2019).
"Semenjak saya ditangkap, saya memang betul melakukan kesalahan" kata Ratna.
Selain mengaku dirinya bersalah, Ratna juga mengatakan jika ia siap masuk penjara sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
"Kalau saya dipenjara, saya enggak masalah" ujar Ratna Sarumpaet sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan bahwa ia merasakan adanya pengaruh politik yang kuat selama dirinya menjalani proses penyidikan.
Namun, Ratna tak menjelaskan pengaruh politik seperti apa yang dimaksud karena majelis hakim menyarankan agar hal itu disampaikan pada saat sidang berikutnya.
"Saya salah, oke, tapi yang terjadi pada peristiwa penyidikan (saya) ada ketegangan yang menyadarkan saya bahwa ini politik.
Maka dari itu, saya ajak marilah kita jadi hero untuk bangsa ini" pungkas Ratna.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa aktivis sekaligus seniman Ratna Sarumpaet dianiaya oleh beberapa orang tak dikenal di kawasan Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September lalu.
Baca Juga : 10 Hoaks Paling 'Nendang' Tahun 2018, dari Telur Plastik Sampai Ratna Sarumpaet
Lalu pada Rabu (3/10/2018), Ratna mengakui bahwa dia tidak pernah dianiaya atau dikeroyok di kawasan Bandara Hussein Sastranegara, Bandung seperti kabar sebelumnya.
Ia bahkan mengatakan jika cerita khayal itu diberikan oleh setan kepadanya.
Sementara dikutip dari Kompas TV, aktivis Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Sebelum Jadi Tersangka Kasus Kebohongan, Ratna Sarumpaet Ternyata Tertipu 'Uang Raja-raja' Hingga Rp 50 Juta
Ratna bahkan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)