3. Keputusan KPID ini merespon keluhan masyarakat dan tentunya telah dipertimbangkan berbagai dimensi demi kebaikan masyarakat dan menurut KPID ini bukanlah pelarangan tapi pembatasan siaran.
4. Tahun 2016 KPID juga pernah mengeluarkan daftar lagul-lagu dangdut Indonesia yang dibatasi penyiarannya karena mengandung konten vulgar atau konten dewasa.
5. Tahun 2019 ini KPID kembali mengeluarkan surat pembatasan penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris. Lagu-lagu tersebut dianggap mengandung konten bahasa dewasa.
Baca Juga : Unggah Foto Bersama sang Ibunda, Ridwan Kamil Kenang Masa-Masa Berebut Telur Dadar di Meja Makan
6. Jadi bukan *dilarang tapi dibatasi waktu penyiarannya. Lagu-lagu tersebut hanya boleh disiarkan dari pukul 10 malam hingga pukul 3 pagi.
7. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penguatan pendidikan karakter melali Jabar Masagi. Dengan begitu insan masyarakat Jawa Barat akan menjadi masyarakat yang unggul dan mengedepankan kearifan lokal.
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen dan mengapresiasi karya seni dan kreatifitas yang membangun peradaban manusia lebih baik.
Sebelumnya, KPID Jawa Barat sempat mengeluarkan surat edaran keputusan pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris di televisi dan juga radio karena dinilai mengandung hal-hal buruk dalam lirik atau video klipnya.
Adapun daftar lagu yang dibatasi jam tayangnya tersebut adalah:
Baca Juga : 6 Fakta Dana Paramita, Wanita Cantik dan Berprestasi yang Mengaku Siap Jadi Istri Kedua Ridwan Kamil
1.Dusk Till Dawn (Zayn Malik)