Selain beredar di medsos, kabar pernikahan anak di bawah umur ini ternyata juga sudah diketahui instansi terkait yang ada di Kabupaten Balangan.
Baca Juga : Auto Masuk Neraka Jalur Prestasi, Seorang Anak Bunuh Ibunya Karena Tak Diberi Uang
Instansi terkait dalam persoalan ini juga sudah mendatangi pasangan pengantin dan orangtuanya masing-masing untuk memastikan informasi yang beredar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pihaknya juga sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan.
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dari pendataan yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait lainnya, usia anak laki-laki yang dinikahkan masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 5 SD.
Sedangkan si perempuannya berusia 15 tahun dan diketahui masih duduk di kelas 2 SMP.
Baca Juga : Tak Terima Puput Nastiti Devi Dijadikan Kambing Hitam dalam Perceraiannya, Ahok: Saya Bukan Anak Kecil!
Disampaikannya dengan adanya kejadian ini maka pihaknya bersama instansi terkait berupaya melakukan pembinaan agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu.
Di antaranya dengan memberikan pembinaan dan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.
Termasuk juga soal legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani kedua anak tersebut.
Pembinaan dan pendampingan tak hanya dilakukan terhadap si anak, tetapi juga untuk orangtua keduanya.(*)