Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
4. Bukan level pengecer
Dari barang bukti yang disita dan berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Zul diduga bukanlah pengedar level pengecer, melainkan perannya lebih besar daripada itu.
Baca Juga : Saat Puluhan Anggota Separatis Papua Lari Kelimpungan dan Tewas Akibat Serbuan Mendadak Kopassus
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia (Zul) jauh sekali ke pengecer kecil," ucap Suwondo.
5. Diduga terlibat jaringan internasional
Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera, jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo.
Hingga kini, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (Kompas.com/Andika Aditia)
Baca Juga : Tipu Istri Pertama dengan Menikahi Bella Luna, Begini Sekarang Nasib Nana
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Mengejutkan dari Kasus Narkoba Zul Zivilia