Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

5 Fakta Zul Zivilia Tertangkap Karena Narkoba Diancam Hukuman Mati

None - Sabtu, 09 Maret 2019 | 21:05
Vokalis Zivilia Zulfikar alias Zul Zivilia terancam hukuman mati karena disebut sebagai tangan kanan bandar narkoba.
Grid.iD

Vokalis Zivilia Zulfikar alias Zul Zivilia terancam hukuman mati karena disebut sebagai tangan kanan bandar narkoba.

GridHOT.id - Kasus narkoba yang melibatkan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul (37), membuat banyak pihak tercengang.

Sebab, polisi menyebut bahwa Zul bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.

Baca Juga : Bibi Ardiansyah Buktikan Vanessa Angel Bukan 'Wanita Nakal', Ini yang Dilakukan Vanessa Angel

Zul ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).

Berikut fakta-fakta kasus narkoba yang menjerat Zul "Zivilia" yang dirangkum Kompas.com:

1. Ditangkap saat mengemas narkoba

Saat pengkapan, Zul tak sendiri. Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti yang diambil ketika penangkapan Zul Zivilia

Kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti yang diambil ketika penangkapan Zul Zivilia

Baca Juga : Cerita Luna Maya Ungkap Restu Orang Tua Reino Barack Terhadap Dirinya...

Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Penangkapan pelantun lagu "Aishiteru" ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya pada 28 Februari 2019 lalu.

2. Karena utang budi

Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar lantaran faktor ekonomi dan memiliki utang budi kepada temannya yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Baca Juga : Dibuat Kecewa Hingga Nekat Sebar Isi Chat Pribadi Dengan Promotor Acara di Cikarang, Nella Kharisma: Sabar, Sabar..

"(Menjadi pengedar) Karena alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian (tersangka lainnya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul juga mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut, yakni pada 2018 dan tahun ini.

3. Terancam hukuman mati

Polisi mengatakan, Zul terancam hukuman mati karena barang bukti yang disita darinya tak sedikit. Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga : Dapat Restu Orang Tua, Usai Pulang Umroh Luna Maya Langsung Habiskan Waktu Bersama Keluarga Faisal Nasimuddin

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya.

Zul beserta sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Jadi Satu-satunya Warga Jepang yang Lolos dari Tragedi Tenggelamnya Kapal Titanic, Pria Ini Malah Hidup dengan Julukan 'Pengecut'

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.

4. Bukan level pengecer

Dari barang bukti yang disita dan berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Zul diduga bukanlah pengedar level pengecer, melainkan perannya lebih besar daripada itu.

Baca Juga : Saat Puluhan Anggota Separatis Papua Lari Kelimpungan dan Tewas Akibat Serbuan Mendadak Kopassus

"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia (Zul) jauh sekali ke pengecer kecil," ucap Suwondo.

5. Diduga terlibat jaringan internasional

Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera, jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo.

Hingga kini, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (Kompas.com/Andika Aditia)

Baca Juga : Tipu Istri Pertama dengan Menikahi Bella Luna, Begini Sekarang Nasib Nana

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Mengejutkan dari Kasus Narkoba Zul Zivilia

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x