Pelanggannya pun tamu-tamu di sana".
Masih dari keterangan Yuanita, tak menutup kemungkinan jika pembeli barang haram tersebut bisa berasal dari kalangan atau bahkan pejabat.
Sesuai dengan profil pengunjung tempat hiburan tersebut.
Satu saset narkoba itu dijual dengan harga Rp2.500.000.
Padahal, harga belinya hanya sekitar Rp600.000.
Kini, polisi sudah membengkuk kedua pelaku pengedar narkoba itu.
Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)