Ketika saya berhasil masuk, saya melihat korban sedang tidur bersama anak di atas ranjang.
Kemudian saya mencari kain dan langsung membekap wajah korban," ujar R.
Saat membekap korbannya tersebut, Bidan Y berontak memberikan perlawanan.
Rohan yang kesal langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga korbannya pingsan.
Mendapati korbannya pingsan, Rohan langsung berusaha memperkosa bidan Y.
Namun niat jahat Rohan untuk memperkosa Y gagal lantaran melihat anak bidan Y terus menangis.
"Tidak saya perkosa karena anak menangis terus.
Saya hanya mengambil Handpone Nokia dan uang sebesar Rp 400 ribu di dalam lemarinya," papar Rohan.
"HP-nya saya jual seharga Rp 100 ribu. Sebenarnya tidak ada niat buat mencuri hanya spontan saja pak," tambah Rohan.
Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Polisi masih akan berkoordinasi dengan jaksa untuk memutuskan apakah kasus tersebut juga dapat dimasukkan dalam pasal pencabulan. (*)
Source | : | GridHot.ID,Suar.grid.id |
Penulis | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Komentar