Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meski Senjatanya Berlisensi Legal, Branton Tarrant Justru Menggunakannya untuk Membantai Jamaah Salat Jumat Masjid Christchruch

Nicolaus - Jumat, 22 Maret 2019 | 08:12
Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Terberat di Negaranya!
Tribunnews.com

Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Terberat di Negaranya!

Laporan Reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Suasana duka masih menyelimuti Selandia Baru pasca terjadinya teror penembakan dua masjid di kota Christchurch.

Dikabarkan ada 50 orang tewas dalam tragedi itu.

Sementara puluhan orang lainnya mengalami luka - luka dan meninggalkan trauma yang sulit dilupakan.

Baca Juga : Teror Penembakan di Manhattan AS, Satu Orang Dinyatakan Tewas

Melansir dari BBC, aksi teror itu dilakukan oleh ekstrimis sayap kanan kepada kaum muslim di Christchurch.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengonfirmasi pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berumur 28 tahun bernama Brenton Tarrant asal Grafton, Australia.

Branton Tarrant mengklaim sebagai teroris yang bertanggung jawab atas serangan tersebut.

Baca Juga : 5 Imbauan KBRI Den Haag untuk WNI Pasca Teror Penembakan Trem di Utrecht

Melalui manifesto berjudul "The Great Replacement" yang dia buat sendiri, terungkap Tarrant sudah merencanakan aksi kejinya itu.

Ia sudah berencana untuk melakukan penembakan massal selama dua tahun terakhir.

Source :BBC Kompas.com GridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x