"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, sedangkan korban sampai saat ini masih trauma" kata Sihite.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak milliar rupiah.(*)
Source | : | Tribun Batam |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar