Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Dispensasi pernikahan diberikan untuk melunakkan rintangan yang melarang atau membatalkan sebuah pernikahan dalam sebuah kasus khusus.
Dispensasi pernikahan bisa mendukung peninjauan ulang pernikahan yang terjadi atau menegaskan lagi suatu pernikahan yang telah disetujui.
Dispensasi pernikahan dimungkinkan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan.
Baca Juga : Jauh dari Kata Mewah, Undangan Pernikahan Pasangan Ini Pakai Kopi Sachet yang Irit dan Unik
Aturan itu pun diperjelas melalui Pasal 13 Peraturan Menteri Agama No.3/1975.
Kebijakan itu memerintahkan calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai 16 tahun harus mendapat dispensasi dari pengadilan agama.
Adanya aturan tersebut rupanya membuat puluhan pelajar di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, mengajukan dispensasi menikah.
Baca Juga : Kisah Kakek Tajuddin, Nikahi Mahasiswi Cantik Bermahar Rp 1,4 Miliar Namun Masih Saja Diselingkuhi
Faktor utama yang menjadi penyebabnya ialah karena mengalami kehamilan di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul Barwanto mengatakan, pada tahun 2018 ada 79 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah dini ke pengadilan agama, tetapi yang diberikan surat dispensasi 77 pasangan.