Jaksa penuntut Jerman menuduh Jennifer W. dan suaminya telah "membeli" anak Yazidi dan ibunya sebagai "budak" rumah tangga yang mereka tawan.
Saat itu, mereka tinggal di Mosul yang diduduki ISIS Irak pada tahun 2015.
"Setelah gadis itu jatuh sakit dan membasahi kasurnya, suami terdakwa menguncinya di luar rumah sebagai hukuman dan membiarkan anak itu mati karena kehausan yang menyakitkan karena panas yang terik," tuduhan jaksa.
"Terdakwa mengizinkan suaminya untuk melakukan itu dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan gadis itu," tambahnya.
Media Jerman mengatakan suami terdakwa yakni Taha Sabah Noori Al-J telah memukuli ibu dan anak Yazidi itu.
Sementar itu, Jennifer W. diduga juga pernah menodongkan pistol ke kepala wanita itu.
Polisi Minoritas
Jennifer W. diyakini meninggalkan sekolahnya setelah kelas 8.
Baca Juga : Tak Disangka, Ada Warga Indonesia dalam Daftar Ribuan Tawanan ISIS yang Dibebaskan SDF
Dia meninggalkan Jerman pada Agustus 2014 dan melakukan perjalanan melalui Turki dan Suriah menuju Irak untuk bergabung dengan ISIS.