KPPAD tidak akan melakukan proses mediasi damai, tetapi mengembalikan persoalan ini kepada pihak terkait.
"Kalau berkaitan dengan penegakan hukum, kami tekankan sekali lagi, ranah hukum itu bukan ada di KPPAD. Jika memang harus melalui proses hukum, bukan masyarakat itu masuk ke dalam lini KPPAD. Tidak menuntut dan mempertanyakan ke KPPAD. Tetapi ranah yang ada yaitu, dimana kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Pontianak," ujar Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.(*)