Tak hanya itu, ada juga yang mengancam akan menyekap, bahkan menusuk kemaluan mereka.
Keluarga terduga bahkan mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat guna meminta perlindungan.
Hal itu disampaikan Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati kepada Tribun, Rabu (10/5/2019).
Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar Justru Laporkan Akun Twitter @zianafazura ke Polda
"Sangsi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka. Ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima. Jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," kata Eka.
Eka menjelaskan, pelaku dan terduga korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Karena dalam Undang-undang menjelaskan, pelaku juga memiliki hak dilindungi di sini. Itu yang sedang kita rundingkan," katanya.
Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab. (*)