Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menyesal, Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf dan Tampik Adanya Pengeroyokan: Satu Lawan Satu

Candra Mega Sari - Kamis, 11 April 2019 | 11:17
Pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey meminta maaf setelah menangis dan mengaku bersalah.
Tangkap layar YouTube/Kompas TV

Pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey meminta maaf setelah menangis dan mengaku bersalah.

Pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama dari 12 terduga pelaku pengeroyokan AU, sementara sembilan lainnya tidak ikut meskipun berada di lokasi.

Melansir dari Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Baca Juga : Viral Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA di Pontianak Hingga Korban Trauma, Saling Komentar di Media Sosial Disebut Jadi Pemicunya

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Pelaku Pengeroyokan Audrey Ternyata Masih Santai Nongkrong Di Cafe Tadi Malam, Videonya Bikin Warganet Geram
Instagram.com/@ifanseventeen/Tribunnews.com

Pelaku Pengeroyokan Audrey Ternyata Masih Santai Nongkrong Di Cafe Tadi Malam, Videonya Bikin Warganet Geram

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Alat Vital Korban Sampai Dilukai Oleh 12 Pelaku

Lantaran pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak."

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ujar Anwar.

Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

Halaman Selanjutnya

Source :Kompas.comFacebook Kompas TV Tribun Pontianak

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x