Hotman pun memberikan menjawabnya.
"Jawabannya itu diatur dalam UUD No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ditemukan disini di pasal 10 namanya kesepakatan Diversi, yaitu kesepakatan dimana antara keluarga korban dan keluarga pelaku mencapai kesepakatan berdamai."
"Jawabannya diatur juga di pasal 10 dan 11, asal Diversi tersebut hanya bisa untuk tindak pidana ringan. Tidak bisa tindak pidana berat seprti penganiayaan."
Baca Juga : Menyesal, Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf dan Tampik Adanya Pengeroyokan: Satu Lawan Satu
"Kalau benar dia sudah luka dimana-mana, kalau benar dugaan ditusuk (alat sensitifnya), itu bukan lagi tindak pidana pelanggaran, itu tindak pidana pasal 80 ada di UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak kena ancaman 5 tahun penjara," ungkap Hotman Paris dalam video tersebut.
Hotman menambahkan jika terbukti dan benar adanya tindakan fisik yang melukai korban AU maka tidak ada jalan damai untuk kasus #JusticeForAudrey.
"Karena tindak pidana yang dituduhkan itu terkait dengan penganiayaan berat, maka pasal tentang Diversi (berdamai) tidak berlaku. "
Baca Juga : Dilakukan di 2 Tempat Berbeda, Lihat Penampakan Lokasi Pengeroyokan Audrey di Pontianak
"Artinya apa? Sekalipun keluarga korban dan pelaku berdamai, tetap demi hukum, penyidik wajib melanjutkan kasusnya," jelasnya.
Hotman juga menjelaskan ada beberapa pertimbangan jika sebuah kasus boleh didamaikan.
Source | : | YouTube,Twitter,Kompas TV,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar