"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri. Rata-rata dua kali berhubungannya," tambah Riyanto.
Dalam penyelidikan Satreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto juga menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.
Kata mereka, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (hp) keduanya. Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.
Baca Juga : Takut Hubungan Intimnya Terbongkar, Seorang Kakek Paksa Cucunya Aborsi dengan Menggunakan Gantungan Baju
"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.
Korban menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.
Katanya, korban tinggal di rumah orang tuanya MWS dimana bapak dari MWS adalah paman dan bibi korban.
Baca Juga : Penembakan Brutal Terjadi di Klub Malam Australia, Empat Orang Jadi Korban
"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan. Tapi korban menolak dan tidak menyanggpi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.
Source | : | Kompas.com,surya.co.di |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar