Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Hitung cepat (Quick Count) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mulai bermunculan.
Hasil Quick count sendiri diperoleh dengan menghitung hasil penghitungan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara alias TPS.
Sample dari Quick Count merupakan jumlah suara faktual saat itu juga di TPS.
Baca Juga : Viral, Beberapa Tokoh Avengers Jadi Panitia KPPS di TPS Surabaya
Maka terkadang hasil Quick Count tak akan jauh meleset dengan penghitungan KPU.
Tapi mungkin kita juga jadi penasaran nih, sebenarnya seperti apa sih sistem quick count itu?
Dilansir dari laman hai.grid.id, anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, Hamdi Muluk, menjelaskan kalau quick count atau Parallel Vote Tabulation (PVTs) merupakan alat yang diadopsi dari The National Democratic Institute (NDI).
Baca Juga : Seorang Pemilih Buat Heboh TPS, Panitia Memanggil Nama Rudi yang Muncul Malah Stefi
Di mana alat ini digunakan buat mengetahui hasil pemilu secara cepat dengan mengambil sampel di tempat pemungutan suara (TPS).
Dilansir dari laman kompas.com, ada beberapa tahapan nih yang dilakukan lembaga survei buat melakukan quick count.