Baca Juga : KIsah Pria Transgender, Hamil dan Lahirkan Seorang Bayi Hingga Menyusuinya Sendiri
Unggahan Erin disebut sang Ustaz bisa kena pasal penghinaan menurut undang-undang ITE.
Ustaz Derry juga membandingkan dengan kasus yang menimpa Ahmad Dhani.
Sehingga menurut sang Ustaz, Erin Taulany juga bisa dipenjarakan.
Baca Juga : Nikahkan Anak Perempuannya dengan Bocah Ingusan Usia 12 Tahun, Orang Tua : Demi Uang Mahar
Terkait unggahan di Instastorynya tersebut, Erin Taulany pun akhirnya dilaporkan oleh pengacara Muhammad Firdaus Oibowo.
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com (21/4/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Capres 02, Prabowo Subianto.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo, Minggu (21/4/2019).
Baca Juga : Istri Kalap Tikam Suami Sampai Tewas Hanya Karena Lupa Bawa Oleh-oleh Ayam Goreng
Argo mengatakan masih mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.