Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Komentari Kasus Istri Andre Taulany, BPN Prabowo : Ngapain Kami Tanggapin Buang-Buang Waktu

Nicolaus - Senin, 22 April 2019 | 10:57
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun angkat bicara menanggapi kasus istri Andre Taulany.
Tribunnews.com/Glery Lazuardi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun angkat bicara menanggapi kasus istri Andre Taulany.

"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.

Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Source :Kompas.comInstagramTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x