Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Keluarga artis dan komedian Andre Taulany saat ini sedang dilanda masalah terkait dengan kelakuan sang istri, Erin Taulany.
Erin Taulany telah menjadi sorotan banyak media dan masyarakat setelah tersangkut sebuah masalah yang menyebabkan dirinya diduga telah mencemarkan nama baik Capres Prabowo Subianto melalui unggahan Instastorynya pada Sabtu (20/4/2019).
Namanya menjadi bulan-bulanan para netizen melalui akun media sosialnya dan terancam akan dikasuskan ke pengadilan.
Baca Juga : Komentari Kasusnya dengan Deddy Corbuzier, Jakun Lucinta Luna Buat Netizen Gagal Fokus
Dilansir Gridhot.ID dari akun Instagram istri Andre Taulany Minggu (21/4/2019), Awal Erin Taulany menjadi sorotan banyak media ketika dirinya mengungah foto Prabowo Subianto di Instagram Storynya pada Sabtu (20/4/2019) dengan caption menghina.
Mendengar kasus ini mencuat di tengah masyarakat, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun angkat bicara menanggapi kasus ini.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyayangkan perbuatan istri komedian Andre Taulany, Reinwartia Trygina (Erin Taulany) yang memposting foto calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto disertai kata-kata yang dianggap menghina.
Baca Juga : Labrak Deddy Corbuzier, Lucinta Luna Nekat Buka Baju Buktikan Dirinya Perempuan Tulen
Dilansir Gridhot.ID dari Tribunnews.com Minggu (21/4/2019), Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menuntut agar Erin Taulany meminta maaf setelah melakukan perbuatan tidak etisnya.
"Harapan kami tentu beliau secara berani untuk melakukan permintaan maaf. Harapan kami segera ini diakhiri dengan cara yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka dan memposting permintaan-permintaan maaf," kata Andre Rosiade, ditemui di Jalan Kertanegara, Minggu (21/4/2019).
Akibat dari perbuatan Erin Taulany, pengguna media sosial khususnya pendukung Prabowo langsung menyerbu instagram Erin Taulany.
Tahu dirinya jadi bulan-bulanan netizen, Erin Taulany menghapus unggahan Instagram Storynya, dan mematikan kolom komentar.
Baca Juga : Update Real Count Pilpres 2019: Dominan di Pulau Sumatera, Pasangan Prabowo-Sandi Kalah di Ibukota
Unggahan tersebut ramai di twitter bahkan hingga tagar #erintaulanysakitjiwa sempat menjadi trending topik di twitter.
"Patut disayangkan juga media sosialnya instagram-nya digeruduk oleh pendukung Pak Prabowo, karena pernyataan yang dibuat oleh istrinya Mas Andre Taulany," ujarnya.
Namun, dia mengaku, tidak akan menempuh proses hukum terhadap perbuatan Erin Taulany tersebut.
Baca Juga : Bandingkan dengan Kasus Ahmad Dhani, Erin Istri Andre Taulany Terancam di Bui
Andre Rosiade menegaskan, masih banyak keperluan BPN Prabowo-Sandi pasca penyelenggaraan pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
"Saya rasa tidak perlu kita melakukan langkah hukum karena ya ngapain ditanggapin orang-orang yang saya rasa tidak perlu kita tanggapi ya, biarkanlah pendukung kami yang menanggapi. Saya rasa ngapain kami tanggapin buang-buang waktu kan," tambahnya.
Namun, salah satu Ustaz yang juga pendukung Prabowo Subianto telah mengunggah ulang postingan Erin Taulany.
Sang Ustaz meminta pendapat Pengacara Sunan Kalijaga perihal tindakan yang telah dilakukan Erin.
Baca Juga : KIsah Pria Transgender, Hamil dan Lahirkan Seorang Bayi Hingga Menyusuinya Sendiri
Unggahan Erin disebut sang Ustaz bisa kena pasal penghinaan menurut undang-undang ITE.
Ustaz Derry juga membandingkan dengan kasus yang menimpa Ahmad Dhani.
Sehingga menurut sang Ustaz, Erin Taulany juga bisa dipenjarakan.
Baca Juga : Nikahkan Anak Perempuannya dengan Bocah Ingusan Usia 12 Tahun, Orang Tua : Demi Uang Mahar
Terkait unggahan di Instastorynya tersebut, Erin Taulany pun akhirnya dilaporkan oleh pengacara Muhammad Firdaus Oibowo.
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com (21/4/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Capres 02, Prabowo Subianto.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo, Minggu (21/4/2019).
Baca Juga : Istri Kalap Tikam Suami Sampai Tewas Hanya Karena Lupa Bawa Oleh-oleh Ayam Goreng
Argo mengatakan masih mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)