Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ratna Sarumpaet Mengakui Jika Tompi yang Menyadarkannya Agar Berhenti Berbohong

None - Selasa, 23 April 2019 | 14:22
Ratna Sarumpaet sebelum jalani sidang perdana kasus hoaks.
YouTube Kompas TV

Ratna Sarumpaet sebelum jalani sidang perdana kasus hoaks.

Gridhot.ID - Ratna Sarumpaet, terdakwa penyebaran berita bohong alias Hoax membenarkan segala kesaksian Tompi di sidang atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Ratna Sarumpaet juga mengakui jika Tompi yang menyadarkannya agar berhenti menyebar kebohongan.

Hal inilah yang akhirnya membuat Ratna Sarumpaet mengaku kepada publik perihal kebohongannya.

Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya. Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga : Detik-detik Pelaku Pemboman di Sri Lanka Hendak Ledakkan Diri, Tenteng Tas Berisi Bom Diantara Jemaat Gereja

Sebelumnya, dalam persidangan, Tompi mengaku sempat menganalisis wajah lebam Ratna Sarumpaet melalu foto yang beredar di media sosial.

"Saya timbul kecurigaan kayaknya ini (wajah lebam) bukan dipukul deh. Di sini kecurigaan pertama ini bukan dipukul, saya jelaskan dengan penalaran yang saya tangkap secara klinis tidak sesuai," ujar Tompi.

Dia menilai bahwa wajah lebam Ratna bukan karena kekerasan, melainkan operasi plastik.

Tompi yang juga dokter bedah plastik mengatakan, banyak pasiennya yang berwajah lebam setelah melakukan operasi plastik.

Baca Juga : Gegara Presiden dan Perdana Menterinya Saling Ejek, Laporan Intelijen Serangan Teror Bom Sri Lanka Hanya Dianggap Bualan

"Tapi gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukkan tipikal bedah plastik. Kedua, ada foto Bu Ratna mengikat rambut di atas, itu gestur kebiasaan kita sebagai dokter plastik yang menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," katanya.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x