"Tapi gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukkan tipikal bedah plastik. Kedua, ada foto Bu Ratna mengikat rambut di atas, itu gestur kebiasaan kita sebagai dokter plastik yang menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," katanya.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Baca Juga : Pasukan Wanita Berani Mati Black Tigers Macan Tamil, Kerap Lakukan Serangan Bom Bunuh Diri di Sri Lanka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar