Dan benar saja, dikutip GridHot.ID dari laman resmi Perwakilan Perdagangan Negara Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) di Ustr.gov, Tokopedia dan Bukalapak, masuk dalam daftar Notorious Markets.
"Tokopedia.com adalah salah satu pasar online terbesar di Indonesia.
Situs ini berfungsi sebagai platform untuk vendor pihak ketiga untuk memposting daftar, dan situs ini menawarkan sejumlah besar barang, termasuk pakaian, elektronik, dan buku pelajaran.
Baca Juga : Hantui Driver Ojek Online dengan Orderan Fiktif Sebanyak 185 Kali, Pelakunya Ternyata Masih Bocah!
Pemegang hak cipta telah melaporkan menemukan transaksi bernilai tinggi dan jumlah besar dari penjualan pakaian palsu, kosmetik, aksesoris palsu, buku bajakan, dan
materi berbahasa Inggris bajakan di platform ini.
Produk yang diiklankan sebagai 'replika' dari merek asli diduga dijual secara terbuka di situs tersebut.
Pemegang hak cipta meengaku kesulitan untuk menegakan hak-hak mereka karena prosedur pelaporan yang disediakan oleh platform ini sulit dilakukan, persyaratan dokumentasi dianggap memberatkan pemilik merek, dan situs ini hanya sedikit upaya untuk mencegah pelanggaran berulang.
Bahkan, beberapa penjual produk palsu telah masuk di tokopedia.com selama empat tahun," tulis situs Ustr.gov seperti dikutip.
Source | : | Facebook,Ustr.gov |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar