Dan benar saja, dikutip GridHot.ID dari laman resmi Perwakilan Perdagangan Negara Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) di Ustr.gov, Tokopedia dan Bukalapak, masuk dalam daftar Notorious Markets.
"Tokopedia.com adalah salah satu pasar online terbesar di Indonesia.
Situs ini berfungsi sebagai platformuntuk vendor pihak ketiga untuk memposting daftar, dan situs ini menawarkan sejumlah besar barang, termasukpakaian, elektronik, dan buku pelajaran.
Baca Juga : Hantui Driver Ojek Online dengan Orderan Fiktif Sebanyak 185 Kali, Pelakunya Ternyata Masih Bocah!
Pemegang hak cipta telah melaporkan menemukan transaksi bernilai tinggi dan jumlah besar dari penjualan pakaian palsu, kosmetik, aksesoris palsu, buku bajakan, danmateri berbahasa Inggris bajakan di platform ini.
Produk yang diiklankan sebagai 'replika' darimerek asli diduga dijual secara terbuka di situs tersebut.
Pemegang hak cipta meengaku kesulitan untuk menegakan hak-hak mereka karena prosedur pelaporan yang disediakan oleh platform ini sulit dilakukan, persyaratan dokumentasi dianggap memberatkan pemilik merek, dan situs ini hanyasedikit upaya untuk mencegah pelanggaran berulang.
Bahkan, beberapa penjual produk palsu telah masukdi tokopedia.com selama empat tahun," tulis situs Ustr.gov seperti dikutip.
Sementara itu, Bukalapak yang juga masuk dalam daftar Notorious Markets, dideskripsikan tak jauh beda dari Tokopedia.