"Bukalapak.com, yang didirikan pada 2010, dilaporkan merupakan salah satu pasar online terbesar di Indonesia.
Situs web ini menyediakan platform bagi penjual pihak ketiga untuk terhubung dengan pembeli, danpenjual bisa menawarkan berbagai macam produk, termasuk barang elektronik, buku, danpakaian.
Baca Juga : Pendaftaran Online P3K Dibuka Minggu 10 Februari 2019, Berikut Persyaratannya!
Pemegang hak cipta melaporkan bahwa sebagian besar produk bermerek di platform ini tidakasli dan barang-barang itu sering kali secara terbuka dilabeli 'replika' produk bermerek.
Namun demikian,Bukalapak.com menyediakan tautan pada platformnya bagi pemegang hak cipta untuk melaporkan transaksi ilegal dan melanggar hukum," tulis Ustr.gov.
Selain toko Online, ada juga Pasar Mangga Dua di Indonesia, yang masuk dalam daftar Notorious Markets.
"Mangga Dua adalah pasar populer di Jakarta yang menjual berbagai barang palsu,termasuk tas, dompet, pakaian, dan aksesoris mode, yang kabarnya minimpenegakan oleh pemerintah untuk memerangi maraknya penjualan barang palsu.
USTRmendesak Indonesia untuk meluncurkan upaya berkelanjutan, terkoordinasi, dan efektif untuk mengatasi meluasnyapemalsuan dan pembajakan di pasar di seluruh Indonesia, termasuk Mangga Dua danpasar lainnya yang telah disebutkan dalam Daftar sebelumnya," tulis Ustr.gov seperti dikutip.
Daftar Notorious Markets sendiri menyoroti 33 pasar online dan 25 pasar fisik yang dilaporkan terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang.