Di surat Ahmad Dhani untuk Bawaslu yang ditulisnya mulai jam 02.00 hingga 11.00 tersebut, Ahmad Dhani menegaskan masalah jika adanya C-1 yang sudah musnah, maka harus pencoblosan ulang.
Hal itu harus dilakukan meskipun ada ratusan ribu TPS, demi pemilu yang jujur dan adil.
Selain itu Ia juga menuliskan beberapa poin dalam suratnya yang berbunyi:
Baca Juga : Jokowi Bakal Pindahkan Ibu Kota Indonesia ke Luar Jawa, Siap Siap Bedhol Pemerintahan
Hentikan perhitungan di KPU
1. Dihitung ulang secara bersama sama team KPU, TKN, dan BPN
2. Dilakukan dari 0 (nol) data lagi
3. Digunakan software Excel sederhana
4. Ditempatkan di lapangan GBK menggunakan layar super lebar
Baca Juga : Ibunya Meninggal Karena Jadi Petugas KPPS Pemilu 2019, Bocah SMP Ini Sekarang Jadi Yatim Piatu
5. Digrupkan sebanyak 33 provinsi, satu layar untuk satu provinsi
6. Terakhir baru dijumlahkan secara nasional dari masing masing provinsi
7. Tiap grup provinsi harus terdiri wakil KPU, TKN, dan BPN dengan masing masing membawa data.
8. Waktu perhitungan dalam 7x24 jam, insyallah sudah selesai.(*)
Source | : | Antara,TribunJatim |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar