Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4/2019) siang.
KPK akhirnya menetapkan Sri sebagai tersangka.
Sri disangka meminta gratifikasi 10 persen dari proyek pembangunan pasar.
KPK juga menyebut, Sri menerima imbalan mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Anak-anak Tinggal di Kontrakan dan Suami Dirawat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar