"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500," terang Asep.
Baca Juga : Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah
Atas penipuan ini, Demseria Simbolon melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Melansir dari Tribun Medan, Demseria Simbolon kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip
Demseria Simbolon dijemput paksa di Jawa Barat pada 6 November 2018 oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan.
Namun siapa sangka, dibanding teman-temannya sesama pengajar, Demseria Simbolon tergolong memiliki ekonomi yang berada.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Binjai Utara, Emi Sutrisnawati membeberkan bahwa Demseria juga berbisnis selain PNS.
Baca Juga : Video Detik-detik Kematiannya di Atas Catwalk Jadi Viral, Berikut 4 Fakta Sosok Model Brasil Tales Soares
Emi Sutrisnawati mengatakan jika Demseria sempat sukses berbisnis grosir sebelum terlilit utang.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar