"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Melansir dariTribun Medan, Demseria Simbolon kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip
Demseria Simbolondijemput paksa di Jawa Barat pada 6 November 2018 oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan.
Namun siapa sangka, dibanding teman-temannya sesama pengajar, Demseria Simbolon tergolong memiliki ekonomi yang berada.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Binjai Utara, Emi Sutrisnawati membeberkan bahwa Demseria juga berbisnis selain PNS.
Baca Juga : Video Detik-detik Kematiannya di Atas Catwalk Jadi Viral, Berikut 4 Fakta Sosok Model Brasil Tales Soares
Emi Sutrisnawati mengatakan jika Demseria sempat sukses berbisnis grosir sebelum terlilit utang.
"Selama ini kami mengenalnya berdasarkan keterangan tetangganya, dulu Demseria sempat jaya."
"Demseria buka bisnis grosir di rumahnya, Komplek Handayani," jelas Emi di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).