Asepte Ginting menuturkan total gaji yang diterima Demseria Simbolon dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435,144 juta.
"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.
Baca Juga : Cuma Gara-gara Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Berbelok, Emak-emak Dipukuli Seorang Pria di Tengah Jalan
Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.
Sang suami datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.
"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui."
Baca Juga : Tak Diawasi Orang Tua, Kepala Bocah Perempuan Terhimpit Tiang Rumah Saat Bermain
"Serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.
Dari perbuatan yang dilakukan Demseria Simbolon, tentu saja membuat rugi keuangan Negara.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar