Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terlilit Hutang, Guru PNS Nekat Palsukan Kematian Selama Bertahun-tahun Hingga Rugikan Negara Sebesar Rp 373 Juta

Candra Mega Sari - Rabu, 08 Mei 2019 | 03:10
Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018)
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN

Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018)

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Baca Juga : Cuma Gara-gara Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Berbelok, Emak-emak Dipukuli Seorang Pria di Tengah Jalan

Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Sang suami datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui."

Baca Juga : Tak Diawasi Orang Tua, Kepala Bocah Perempuan Terhimpit Tiang Rumah Saat Bermain

"Serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Dari perbuatan yang dilakukan Demseria Simbolon, tentu saja membuat rugi keuangan Negara.

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon, duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).
(TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon, duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500," terang Asep.

Baca Juga : Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah

Atas penipuan ini, DemseriaSimbolon melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source :Kompas.comTribun Medan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x