"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.
Baca Juga : Cuma Gara-gara Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Berbelok, Emak-emak Dipukuli Seorang Pria di Tengah Jalan
Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.
Sang suami datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.
"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui."
Baca Juga : Tak Diawasi Orang Tua, Kepala Bocah Perempuan Terhimpit Tiang Rumah Saat Bermain
"Serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.
Dari perbuatan yang dilakukan Demseria Simbolon, tentu saja membuat rugi keuangan Negara.
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon, duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).
"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500," terang Asep.
Baca Juga : Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah
Atas penipuan ini, DemseriaSimbolon melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.