Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terlilit Hutang, Guru PNS Nekat Palsukan Kematian Selama Bertahun-tahun Hingga Rugikan Negara Sebesar Rp 373 Juta

Candra Mega Sari - Rabu, 08 Mei 2019 | 03:10
Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018)
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN

Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018)

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Seorang guru yang harusnya menjadi contoh, justru melakukan hal yang memprihatinkan.

Bagaimana tidak, seorang guru SD di Kelurahan Damai, Binjai telah memalsukan surat kematian selama tujuh tahun.

Bahkan selama tujuh tahun itu, guru SD yang bernama Demseria Simbolon ini tetap menerima gaji yang totalnya mencapai Rp 435 juta.

Baca Juga : Bukan Angka Kemenangan Prabowo - Sandi, Ferdinan Hutahaean Sebut 62% Adalah Angka Survei Internal Demokrat pada Agustus 2018

Dikutip Gridhot.ID dari Kompas,Selasa (7/5/2019), Demseria Simbolon terbuktimelakukan penipuan atas pemalsuan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun.

Guru SD Nomor 027144 ini pun harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600."

Baca Juga : Sering Mengkritik Tapi Tetap Datang Saat Diundang Jokowi Buka Puasa, Fahri Hamzah: Istana Itu Bukan Kantor Pribadi

"Tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Asepte Gintingmenuturkan total gaji yang diterima Demseria Simbolon dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435,144 juta.

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Baca Juga : Cuma Gara-gara Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Berbelok, Emak-emak Dipukuli Seorang Pria di Tengah Jalan

Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Sang suami datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui."

Baca Juga : Tak Diawasi Orang Tua, Kepala Bocah Perempuan Terhimpit Tiang Rumah Saat Bermain

"Serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Dari perbuatan yang dilakukan Demseria Simbolon, tentu saja membuat rugi keuangan Negara.

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon, duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).
(TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon, duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500," terang Asep.

Baca Juga : Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah

Atas penipuan ini, DemseriaSimbolon melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Melansir dariTribun Medan, Demseria Simbolon kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip

Demseria Simbolondijemput paksa di Jawa Barat pada 6 November 2018 oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan.

Namun siapa sangka, dibanding teman-temannya sesama pengajar, Demseria Simbolon tergolong memiliki ekonomi yang berada.

Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian

Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Binjai Utara, Emi Sutrisnawati membeberkan bahwa Demseria juga berbisnis selain PNS.

Baca Juga : Video Detik-detik Kematiannya di Atas Catwalk Jadi Viral, Berikut 4 Fakta Sosok Model Brasil Tales Soares

Emi Sutrisnawati mengatakan jika Demseria sempat sukses berbisnis grosir sebelum terlilit utang.

"Selama ini kami mengenalnya berdasarkan keterangan tetangganya, dulu Demseria sempat jaya."

"Demseria buka bisnis grosir di rumahnya, Komplek Handayani," jelas Emi di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).

Baca Juga : Aksi Tak Biasa Bocah Berusia 8 Tahun, Nekat Menculik dan Bunuh Balita 1,5 Tahun Lantaran Dendam Pada Kakaknya

Ia juga membeberkan dugaan bahwa DemserianSimbolon terlilit utang hingga nekat menyelewengkan uang negara.

Ternyata Demseria Simbolon memiliki utang di Koperasi Sekolah dan Bank Sumut Cabang Binjai.

"Utangnya ada di koperasi. Jumlahnya gak tahu saya. Bendahara yang tahu. Setelah dia mengambil uang utang kemudian kabur meninggalkan Binjai," lanjutnya.

(*)

Source :Kompas.comTribun Medan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x