Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Seorang guru yang harusnya menjadi contoh, justru melakukan hal yang memprihatinkan.
Bagaimana tidak, seorang guru SD di Kelurahan Damai, Binjai telah memalsukan surat kematian selama tujuh tahun.
Bahkan selama tujuh tahun itu, guru SD yang bernama Demseria Simbolon ini tetap menerima gaji yang totalnya mencapai Rp 435 juta.
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas,Selasa (7/5/2019), Demseria Simbolon terbuktimelakukan penipuan atas pemalsuan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun.
Guru SD Nomor 027144 ini pun harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).
"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600."
"Tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
Asepte Gintingmenuturkan total gaji yang diterima Demseria Simbolon dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435,144 juta.
"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.
Baca Juga : Cuma Gara-gara Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Berbelok, Emak-emak Dipukuli Seorang Pria di Tengah Jalan
Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.
Sang suami datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.
"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui."
Baca Juga : Tak Diawasi Orang Tua, Kepala Bocah Perempuan Terhimpit Tiang Rumah Saat Bermain
"Serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.
Dari perbuatan yang dilakukan Demseria Simbolon, tentu saja membuat rugi keuangan Negara.
"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500," terang Asep.
Baca Juga : Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah
Atas penipuan ini, DemseriaSimbolon melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Melansir dariTribun Medan, Demseria Simbolon kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip
Demseria Simbolondijemput paksa di Jawa Barat pada 6 November 2018 oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan.
Namun siapa sangka, dibanding teman-temannya sesama pengajar, Demseria Simbolon tergolong memiliki ekonomi yang berada.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Binjai Utara, Emi Sutrisnawati membeberkan bahwa Demseria juga berbisnis selain PNS.
Baca Juga : Video Detik-detik Kematiannya di Atas Catwalk Jadi Viral, Berikut 4 Fakta Sosok Model Brasil Tales Soares
Emi Sutrisnawati mengatakan jika Demseria sempat sukses berbisnis grosir sebelum terlilit utang.
"Selama ini kami mengenalnya berdasarkan keterangan tetangganya, dulu Demseria sempat jaya."
"Demseria buka bisnis grosir di rumahnya, Komplek Handayani," jelas Emi di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).
Ia juga membeberkan dugaan bahwa DemserianSimbolon terlilit utang hingga nekat menyelewengkan uang negara.
Ternyata Demseria Simbolon memiliki utang di Koperasi Sekolah dan Bank Sumut Cabang Binjai.
"Utangnya ada di koperasi. Jumlahnya gak tahu saya. Bendahara yang tahu. Setelah dia mengambil uang utang kemudian kabur meninggalkan Binjai," lanjutnya.
(*)