"Dalam catatannya, yang bersangkutan tergolong positif namun tidak ada hal yang menonjol. Informasinya antara Prada DP dan korban sudah pacaran 4 tahun," ujarnya.
Jika terbukti menjadi pelaku pembunuhan terhadap Fera, Prada DP akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Milter.
Bahkan, prajurit baru tersebut terancam dicabut statusnya sebagai anggota TNI dan dikeluarkan dari satuan untuk menjalani proses pidana umum.
Baca Juga : Ancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, HS Bisa Dijatuhi Hukuman Mati Karena Dianggap Makar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar