IY sendiri merupakan ibu dari tiga anak yang kerja serabutan untuk menghidupi keluarga.
Baca Juga: Demi Beli Ponsel Baru, Mahasiswi Cantik Nekat Jual Sel Telurnya
Namun, saat pemilu IY aktif mengikuti kegiatan sebagai relawan capres-cawapres nomor urut 02.
"Dia kerjanya serabutan, kadang marketing, sales, cuma pas pemilu dia sibuk jadi relawan, bukan kader partai ya. Dia fokus ke kegiatan pemilu," ujar Nurdin.
Polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Berstatus Janda dan Bekerja Serabutan, Kini IY Siap Huni Jeruji Besi Tinggalkan Ketiga Anaknya
"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE."